LAPORAN
Good Corporate Governance
Dalam rangka pelaksanaan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.3/2016.
Untuk memaksimalkan peran BPR Mulia dalam menopang UMKM dan menghadapi persaingan di era MEA, maka kinerja keuangan BPR Mulia harus terus ditingkatkan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaannya. Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu.