Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan fraud yang diindikasikan terjadi di Bank.

Seluruh jajaran Bank dapat menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan fraud kepada Direktur Utama melalui email bprsinarkutamulia@gmail.com. Laporan pengaduan atas dugaan terjadinya fraud disampaikan dengan menyebutkan identitas pelapor (Nama, NIK, Unit Kerja dan Jabatan). Laporan pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. What    : Perbuatan pelanggaran yang diketahui
  2. Where  : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When   : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who     : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How     : Bagaimana gambaran perbuatan tersebut dilakukan

Whistleblower akan menerima email dari PIC Whistleblowing bahwa laporan investigasi telah selesai ditindaklanjuti dengan status “terbukti” atau “tidak terbukti”.

 

Perlindungan terhadap Whistleblower.

  1. Identitas Whistleblower hanya diketahui oleh PIC Whistleblowing. Perlindungan kepada Whistleblower dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower sehingga mendorong keberanian untuk melaporkan adanya dugaan
  2. Seluruh laporan pengaduan dugaan fraud akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank dan Whistleblower dijamin haknya untuk memperoleh informasi atas status tindak lanjut dari laporan pengaduan yang

Tidak ada sanksi jika laporan pengaduan tidak terbukti.

Definisi Kategori Laporan

Fraud

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank,
nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan
bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

1. Kecurangan,
2. Penipuan,
3. Penggelapan aset,
4. Pembocoran informasi,
5. Tindak pidana perbankan.

Pelanggaran kode etikTindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh
dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi
insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentinganTindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai
kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan
pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil
keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukumTindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Formulir Laporan Whistleblowing

× Ada yang bisa kami bantu?